Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pembinaan
Ibadah Haji kepada Jemaah Haji. (21 Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di bawah koordinasi Menteri.
(41 Pembinaan .
SK No 004271 A
PRESIDEN
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.
(5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41meliputi:
- standar manasik Ibadah Haji; dan
- standar kesehatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
