UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan
dokumen perjalanan Ibadah Haji.
(2) Dalam melaksanakan pelayanan dokumen
perjalanan Ibadah Haji, Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.
Paragraf 3 Pembinaan
