Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan
sepanjang tahun setiap Hari sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan di kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota domisili Jemaah Haji.
(1) (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haj i.
(5) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor
urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(6) Ketentuan . .
SK No 004270 A
PRESIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan
Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan pengecualian pemberangkatan bagi Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Dokumen Perjalanan Ibadah Haji
