UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Presiden menetapkan Menteri sebagai amirulhaj.
(1) (2t Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat
bertugas memimpin misi Haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.
(3) Dalam...
SK No 004269 A
PRESIDEN
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:
- 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan
- 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam. (41 Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Pelaksanaan
Paragraf 1 Pendaftaran
