UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling banyak 4o/o (empat persen) dari jumlah kuota petugas. (21 Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi pengawas internal sebanyak 4Oo/o (empat puluh 600/o persen) dan pengawas eksternal sebanyak (enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas.
(3) Komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dan Pemerintah.
Paragraf 4 Misi Haji Indonesia
