UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 42
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat huruf d diberikan dalam bentuk asuransi. (21 Besaran pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bipih.
(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah
Haji masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi- antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan asuransi kepada Jemaah Haji diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Evaluasi dan Pelaporan
