UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 43
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2lMenteri...
SK No 004276 A
PRESIDEN
(2) Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
Bagian Kesatu Umum
