UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 83
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap PIHK paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak selesainya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. (21 Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR RI.
