UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 82
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
- jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;
- daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PlHK;
- daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat; dan
- Jemaah Haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Bagian Kelima Belas Pengawasan dan Evaluasi
