UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 81
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk asuransi.
(2) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bipih Khusus.
(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak
pemberangkatan sampai dengan pemulangan.
Bagian Keempat Belas SK No 004294 A
PRESIDEN
_45- Bagian Keempat Belas Pelaporan
