UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 80
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:
- warga negara Indonesia di luar negeri;
- hukum;
- keamanan; dan
- jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. (21 PIHK bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.
