UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 79
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan pelayanan
akomodasi dan konsumsi kepada Jemaah Haji Khusus. (21 Pelayanan akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standardisasi pelayanan minimal akomodasi dan konsumsi Ibadah Haji khusus.
(3) Ketentuan
SK No 004293 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan
minimal akomodasi dan konsumsi Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Belas Pelindungan
