UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 78
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan pelayanan
transportasi bagi Jemaah Haji Khusus dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
(2) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- transportasi udara ke dan dari Arab Saudi; dan
- transportasi darat atau udara selama di Arab Saudi.
(3) Pelayanan transportasi dilaksanakan sesuai dengan
standardisasi pelayanan minimal transportasi Ibadah Haji khusus. (41 Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan minimal transportasi Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Belas Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi
