UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 77
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan
kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke tanah air. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standardisasi organisasi kesehatan dunia yang sesuai dengan prinsip syariat.
Bagian Kesebelas SK No 004292 A
PRESIDEN
Bagian Kesebelas Pelayanan Transportasi
