UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 76
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan pembinaan
Ibadah Haji kepada Jemaah Haji Khusus.
(1) (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- bimbingan manasik Ibadah Haji;
- pelayanan kesehatan; dan
- pelayananperjalanan. (21 (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.
(4) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi:
- standar manasik Ibadah Haji;
- standar kesehatan; dan
- standar perjalanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi
pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesepuluh Pelayanan Kesehatan
