UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 75
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusan
dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paspor dan visa untuk pelaksanaan Ibadah Haji.
Bagian Kesembilan .
SK No 004291 A
PRESIDEN
Bagian Kesembilan Pembinaan
