Pasal 73
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan
sepanjang tahun setiap Hari sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pendaftaran Haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat.
(1) (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
(4) Nomor
SK No 004290 A
PRESIDEN
(4) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.
(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan
nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(6) Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda
keberangkatan dengan alasan yang sah, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi jemaah daftar tunggu.
Pasal T4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran, pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran, pengecualian bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang dapat diberangkatkan, dan penundaan keberangkatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Dokumen Perjalanan Ibadah Haji Khusus
