UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 72
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Pendaftaran dan Penundaan
