UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 84
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Belas Akreditasi
