UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 85
BAB 6 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Menteri melaksanakan akreditasi PIHK.
(2t Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PIHK.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. (41 Menteri menetapkan standar akreditasi PIHK. (s) Menteri memublikasikan hasil akreditasi PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
