UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 86
BAB 7 — PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara
perseorangan atau berkelompok melalui PPIU. (21 Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
(3) Selain. . .
SK No 004296 A
PRESIDEN
(3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan
Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah. (41 Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Presiden.
