UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 87
BAB 7 — PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam;
- memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
- memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- memiliki visa serta tanda bukti akomodasi dan transportasi dari PPIU.
Bagian Kedua Hak Jemaah Umrah
