UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 88
BAB 7 — PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
Jemaah Umrah berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:
- layanan bimbingan Ibadah Umrah;
- layanan kesehatan;
c kepastian
SK No 004297 A
PRESIDEN
c kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan
- melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
Bagian Ketiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
