UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 7
BAB 2 — JEMAAH HAJI
Jemaah Haji berkewajiban:
- mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler;
- mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus;
- membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;
- melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan
- memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Bagian Ketiga Kuota Jemaah Haji
