UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 6
BAB 2 — JEMAAH HAJI
(1) Jemaah Haji berhak:
- mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;
- mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;
- mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;
- mendapatkan pelayanan transportasi;
- mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;
- mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
- mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;
- mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;
- mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;
- memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
- melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji. (21 Pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
pelimpahan.
(3) Ketentuan
SK No 004258 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
