UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 5
BAB 2 — JEMAAH HAJI
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) meliputi:
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
- memenuhipersyaratankesehatan;
- melunasi Bipih; dan
- belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi:
- petugas penyelenggara Ibadah Haji reguler;
- pembimbing KBIHU; dan
- petugas PIHK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (41 Peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
BagianKedua...
SK No 004257 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Jemaah Haji
