UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 4
BAB 2 — JEMAAH HAJI
(1) Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam
dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji dengan membayar setoran awal dan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah.
(2) Warga...
SK No 004256 A
PRESIDEN
(2) Warga negara Indonesia yang sudah terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberangkatkan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
