UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan:
- memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat; dan
- mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Bagian Kesatu Umum
