UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 47
BAB 4 — BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Persetujuan DPR RI atas usulan BPIH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 60 (enam puluh) Hari setelah usulan BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI. (21 Dalam hal BPIH tahun berjalan tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH tahun berjalan sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.
Bagian Ketiga
SK No 004278 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
