UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 46
BAB 4 — BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH
kepada DPR RI untuk keperluan BPIH. (21 Usulan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada DPR RI paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah penyampaian laporan hasil evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji tahun sebelumnya.
