UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 48
BAB 4 — BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden paling lama
30 (tiga puluh) Hari setelah usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. (21 Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Bagian Keempat Pembayaran dan Pengembalian Setoran Jemaah Haji
