UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 49
BAB 4 — BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Pembayaran setoran Jemaah Haji meliputi:
- dana setoran awal Bipih; dan
- dana setoran pelunasan Bipih.
(2) Pembayaran setoran Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji di BPS Bipih.
(3) Besaran pembayaran dana setoran awal Bipih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (41 Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.
. Pasal 50. . SK No 004279 A
PRESIDEN
