KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3)wakil. . .
SK No 249856A
FRESIDEN
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 3O
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5O
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perlrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
- pelaksanaan . . .
SK No249759A
PRESIDEN
-4
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 6O
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Penyelenggara Haji tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai . dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 61 ...
SK No249859A
Pasal 6l
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian.
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Haji;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah;
- Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- InspektoratJenderal;
- Staf. . .
SK No249857A
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi . . .
SK No 249761A
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagtan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BagianKetiga...
SK No249762A
FRESIDEN
7-
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan
Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan
Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji
dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 15. . .
SK No 249763 A
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan
Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat . . .
SK No2497644
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan haji;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam . . .
SK No249765A
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21 ...
SK No 29766 A
PRESIDEN
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem
Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
- koordinasi dan pengembangan kampung haji Indonesia di Makkah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelal<sana.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Bagian . . .
SK No249666A
IN
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Keenam Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah
PasaT 24
( 1 ) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji
dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25...
SK No249557A
Pasal 25
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Direktorat Jenderal Pengendalian
Penyelenggaraan Haji dan Umrah fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 27
( 1 ) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4) Bagian . . .
SK No249668A
PRESIDEN
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Inspektorat Jenderal
Pasal 28
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 29
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 30...
SK No249669A
PITESIDEN
Pasal 31
( 1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
(21 Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Pembentukan . . .
SK No249670A
r]::EFII'ilNEENtrEM!
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif d€rn didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Staf Ahli
Pasal 32
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan
Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen dan transformasi layanan publik serta transformasi digital.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
Brgian Kesembilan Pusat
Pasal 34
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Pasal 35...
SK No249671A
Pasal 35
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 36
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling
banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Menteri...
SK No 249889A
(2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang
dibutuhkan dan calon staf khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan
kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. (a) Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa
jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa
jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
Pasal 38
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri.
(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 39
(l) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4O. . .
SK No 249673 A
PRESIDEN
Pasal 40
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 42
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi
vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetql'uan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABVI ... SK No249674A
FRESIDEN
Pasal 43
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 44
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 45
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan tran sformasi digital nasional.
Pasal 46
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian, perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 47...
SK No249675A
FRESIDEN
-2L-
Pasal 47
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 48
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 49
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 51
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bag, pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan . . .
SK No249676A
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 53
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur
Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur,
Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepata subdirektorat
merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 54
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX. . .
SK No2496774
PIIESIDEN
Pasal 55
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 56
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 57
(l) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 58...
SK No 249578 A
PRESIDEN
Pasal 58
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian; dan
- tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji diintegrasikan ke Kementerian.
Pasal 62
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- pegawai Badan Penyelenggara Haji;
- pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan
- pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Pegawai aparatur sipil negara yang beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tetap memperoleh penghasilan sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah asal, sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian.
Pasal 64...
SK No249680A
FrfiTEIrIXTIfir.Tlr$A
Pasal 64
(l) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
(2) Aset kementerian yang menyelenggaralan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
Pasal 65
(1) Pelaksanaan program dan anggaran Kementerian
tahun 2025 menggunakan anggaran dari:
- Badan Penyelenggara Haji;
- kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang .gatrLa untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
(2) Program dan anggaran tahun 2026 pada:
- Badan Penyelenggara Haji;
- kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dialihkan menjadi program dan anggaran Kementerian.
Pasal 66. . .
SK No 249681A
Pasal 66
Pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62, pengalihan aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64, penggunaan dan pengalihan program dan
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, serta dokumen dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dalam pelaksanaurnnya berkoordinasi dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait.
Pasal 67
Pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62, pengalihan aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64, penggunuran dan pengalihan program dan
anggaran sglegaimana dimaksud dalam Pasal 65, serta dokumen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB xII
Pasal 68
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; dan
- Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No249582A
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara RePublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
INDONESIA,
ttd
Diundaagkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukgm,
aS anna Djaman
SK No 249883 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Pasal 1O6A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kemenlerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor L66, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 ter,tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kemenierian Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132);
