PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 68
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; dan
- Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
