PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 69
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No249582A
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara RePublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
INDONESIA,
ttd
Diundaagkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukgm,
aS anna Djaman
SK No 249883 A
