PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 39
BAB 4 — STAF KHUSUS
(l) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4O. . .
SK No 249673 A
PRESIDEN
