PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 40
BAB 4 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
