PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 41
BAB 4 — STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
