PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 38
BAB 4 — STAF KHUSUS
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri.
(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
