PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 65
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan program dan anggaran Kementerian
tahun 2025 menggunakan anggaran dari:
- Badan Penyelenggara Haji;
- kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang .gatrLa untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
(2) Program dan anggaran tahun 2026 pada:
- Badan Penyelenggara Haji;
- kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dialihkan menjadi program dan anggaran Kementerian.
Pasal 66. . .
SK No 249681A
