Pasal 64
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(l) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
(2) Aset kementerian yang menyelenggaralan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
