PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 63
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai aparatur sipil negara yang beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tetap memperoleh penghasilan sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah asal, sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian.
Pasal 64...
SK No249680A
FrfiTEIrIXTIfir.Tlr$A
