PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 62
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- pegawai Badan Penyelenggara Haji;
- pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan
- pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
