PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 59
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian; dan
- tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji diintegrasikan ke Kementerian.
