PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji
dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 15. . .
SK No 249763 A
