Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagtan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BagianKetiga...
SK No249762A
FRESIDEN
7-
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
