PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan
Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan
Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
