PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 44
BAB 6 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
