PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Haji;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah;
- Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- InspektoratJenderal;
- Staf. . .
SK No249857A
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
