PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21 ...
SK No 29766 A
PRESIDEN
